您的当前位置:首页 > 娱乐 > Eks Wamenkumham Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 正文
时间:2025-05-25 12:41:57 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID- Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej ali quickq如何下载安装
JAKARTA,quickq如何下载安装 DISWAY.ID- Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej kembali mengajukan kembali mengajukan gugatan praperadilan, usai dijadikan tersangka kasus dugaan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dibenarkan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto yang mengatakan praperadilan tersebut didaftarkan pada Rabu, 3 Januari 2024.
"Bahwa memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej yang didaftarkan ke PN Jaksel pada Rabu, 3 Januari 2024," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Kamis, 4 Januari 2024.
BACA JUGA:Gerak Cepat Tanggap Bencana Gempa Sumedang, BRI Salurkan Bantuan Bagi Korban Terdampak
BACA JUGA:Ferdy Sambo Tidak Ada di Sel Salemba, Alvin Lim: Namanya Saja yang di Situ, Tidurnya di KPLP Pakai AC
Djuyamto mengatakan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal Estiono untuk memimpin sidan praperadilan tersebut.
"Kemudian permohonan praperadilan tersebut telah di tetapkan hakim tunggal pak Estiono SH MH oleh ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Djuyamto.
Sebelumnya, Pengacara mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan dua penggugat lainnya, Iwan Priyatno mencabut gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Akan Jalani Sidang Pembacaan Vonis Hari Ini
BACA JUGA:7 Prodi Sepi Peminat di Undip sebagai Acuan Jalur Rapor SNBP 2024
Gugatan tersebut kemudian dicabut kubu Eddy Hiariej pada Rabu 20 Desember 2023.
Adapun dua penggugat lainnya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.
"Hari ini kami selaku kuasa pemohon praperadilan Prof Eddy (Hiariej), Yogi dan Yosi hari ini menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan, itu saja yang bisa kami sampaikan," ujar Iwan kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Langgar Aturan, JFX Cabut SPAB Milik PT Danagraha Futures2025-05-25 12:37
Indonesia Masih Ketergantungan Impor Gula, Ekonom Ungkap Alasannya2025-05-25 12:12
2025美国游戏设计学校排名2025-05-25 12:08
Mendag Busan Optimis Annual Ministerial Dialogue Perkuat Hubungan Dagang Indonesia2025-05-25 11:35
Kebakaran di RS Yarsi Jakarta Berhasil Dipadamkan2025-05-25 11:24
Cegah DBD, Sudinkes Jakpus Ingatkan Masyarakat Lakukan PSN Mandiri2025-05-25 11:23
VIDEO: Festival Lampion Terbang Tahun Ular Hiasi Langit Malam Taiwan2025-05-25 11:19
Dua Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Dibawa Keluarga ke Pekanbaru dan Makassar2025-05-25 11:17
Inilah Tips Mengantisipasi Paham Radikal2025-05-25 10:01
Mudah Dijangkau, Pulang Kampung Carinya BRI Link2025-05-25 09:59
Baliho Raksasa Nyaris Ambruk di Jakarta Barat2025-05-25 12:22
Penumpang di Terminal Pulogebang Mulai Meningkat Jelang Natal dan Tahun Baru2025-05-25 11:53
Kebakaran di Glodok Plaza, Petugas Temukan Sesosok Mayat di Lantai 82025-05-25 11:45
SIG Masuk Bursa ESG Leaders, Satu2025-05-25 11:44
Deretan Tanaman Hias Pembawa Rezeki, Diyakini Salurkan Energi Positif2025-05-25 11:35
Banjir Jakarta Makin Parah Tapi Nggak Diributkan Seheboh di Era Anies, Said Didu Heran: Ada Apa Ya?2025-05-25 11:23
Malaysia Gagal Capai Target Wisman 2024, tapi Tetap Jauh Ungguli RI2025-05-25 10:57
Indonesia Masih Ketergantungan Impor Gula, Ekonom Ungkap Alasannya2025-05-25 10:53
FOTO: Terapi Menyentuh Alpaka untuk Lansia dan Difabel di Irlandia2025-05-25 10:51
Link Unduh Materi Pokok SKB CPNS 2024 PDF untuk 460 Jabatan2025-05-25 10:49