Gegara Kelakuan Istri Posting Soal Politik, Tentara Aktif Dihukum KSAD
Seorang prajurit TNI dari Resimen Induk Kondam Jaya (Rindam Jaya) berpangkat Sersan Mayor (Serma) berinisial T dikenai hukuman disiplin 14 hari penahanan akibat postingan istrinya di media sosial.
Baca Juga: Emil Minta TNI-Polri Awasi PSBB Jelang Lebaran
"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari, karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali, tentang larangan penyalahgunaan media sosial oleh prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Kolonel Inf Nefra Firdaus dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin.
Menurut Nefra, keputusan itu diambil usai sidang yang dipimpin KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa bersama Wakil KSAD Letjen TNI Fachruddin, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, serta Kadispenad Kolonel Inf Nefra Firdaus.
Halaman:
- 1
- 2
相关推荐
- Mengenal Nganter Bandeng, Tradisi Orang Betawi
- 7 Tips Mendaki Gunung Rinjani bagi Pemula, Awas Salah Pilih Open Trip
- Kasus Mucikari Mamih Icha, Korban Anak Dipanggil Jika Ada Bookingan
- 出国学动画,澳大利亚留学是一个不错的选择!
- 7 Destinasi Wisata Alternatif Terbaik di Indonesia Selain Bali
- Gibran Dikabarkan Masuk Golkar, Airlangga: Ini akan Terus Berproses
- Mahfud MD jadi Cawapres, Cak Imin Tak Khawatir Suara NU Pecah
- 10 Hari Dibentuk, Satgas Penanggulangan Narkoba Polri Tangkap 1.532 Tersangka