Soal Jabatan Fungsional TNI, Dwifungsi ABRI Hidup Lagi?
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto, mengemukakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Fungsional TNI diberlakukan untuk mengatasi masalah 'penumpukan personel'.
Baca Juga: Jabatan Fungsional TNI, Wiranto: Tak Bakal Kembali ke Orba
"Kita tahu itu harus dilaksanakan, untuk mengatasi masalah 'penumpukan' personel," katanya kepada wartawan usai melantik Laksda TNI Achmad Jamaludin menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Ketahanan Nasional di Gedung Kemenkopolhukam Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut Wiranto peraturan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memfasilitasi misi yang tepat kepada tenaga potensial TNI agar tidak menganggur.
Saat ini banyak perwira menengah dan tinggi di ketiga matra TNI yang tidak memiliki jabatan struktural, salah satunya karena jumlah jabatan struktural pada organisasi TNI ada di bawah jumlah personel pada kedua golongan itu.
Pun setelah organisasi dimekarkan dengan membentuk Komando Armada III TNI AL, Komando Operasi III TNI AU, Divisi III Kostrad, hingga ke satuan-satuan kewilayahan dan operasional, organisasi staf dan pelayanan, serta badan pelaksana di bawahnya, jumlah mereka masih lebih banyak.
Pernyataan Wiranto sekaligus penegasan bahwa Perpres Nomor 37 Tahun 2019 bukan hal yang perlu diperdebatkan di tengah masyarakat, menyusul tudingan adanya potensi pemerintah kembali pada zaman orde baru saat penerapan Dwifungsi ABRI.
"Tidak ada keinginan atau itikad kebijakan yang tanda kutip mengarahkan kembali ke orde baru. Pasti tidak, orba tak seperti itu," katanya.
相关推荐
- DPR RI Tunda Rapat Pembahasan Efisiensi Anggaran Bareng Kementerian
- 日本音乐留学费用大概多少?
- 10 Saham Paling Merugi dalam Sepekan, TPIA Masuk Daftar
- Wakapolri Ingatkan Agar Polisi Netral dalam Pemilu 2024
- Bikin Nyaman, Tapi Tidur Bersama Hewan Juga Bisa Bahaya
- Monitor Persediaan Obat Makin Mudah Lewat SOBATHAJI
- 米兰理工设计专业有哪些?
- 去德国音乐学院留学一年多少钱?