Berani Palsukan SIKM? Ini Nih Ancamannya...

Setiap warga Jakarta dan luar Jabodetabek yang nekat melakukan pemalsuan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk keluar masuk Jakarta, terancam hukuman denda maksimal Rp12 miliar dan 12 tahun penjara.
Perihal ketentuan pemalsuan SIKM tersebut, tertulis di laman web corona.jakarta.go.id yang dipantau pada Selasa petang ini yang menyebutkan bahwa:
"Pemalsuan surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar".
Baca Juga: Pihak Bandara Soetta Bisa Dikibuli Pakai Surat Bebas Covid Palsu?
Sebagai informasi, dalam Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id.
Mereka yang diizinkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi 11 sektor dikecualikan yakni bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi,komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan objek tertentu.
Selain SIKM, persayaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat yang dibuktikan dengan hasil tes cepat (rapid test) dan tes swab polymerase chain reaction (PCR), bagi mereka yang melalui perjalanan transportasi udara.
Pemprov DKI Jakarta telah menyetujui 1.213 permohonan SIKM. Surat tersebut diperlukan untuk bepergian di tengah pandemi COVID-19.
相关文章
Angka Perkawinan di Indonesia Terus Menurun dalam 6 Tahun Terakhir
Jakarta, CNN Indonesia-- Laporan teranyar dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 mencatat angka perka2025-06-07Mantan Pendamping AHY Dinyatakan Positif Covid
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sylviana Murni dinyatakan2025-06-07Koruptor Meninggal, Fuad Amin Punya Riwayat Sakit Jantung
Warta Ekonomi, Jakarta - Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul2025-06-07Jadwal dan Syarat Seleksi Jalur Prestasi dan PPKB UI 2025, Camaba Wajib Tahu!
JAKARTA, DISWAY.ID -Sekarang ini Universitas Indonesia (UI) membuka dua jalur penerimaan mahasiswa b2025-06-07Soal Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Bupati Kudus Masih Mengkaji dan Belum Tetapkan Perda di Wilayahnya
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Kudus tengah mengkaji dengan cermat rencana penerapan2025-06-07Satpol PP Diajak Terlibat Penanganan TBC, Ini Kata Menkes BGS
JAKARTA, DISWAY.ID--Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin membuka peluang Satuan Polisi2025-06-07
最新评论