您的当前位置:首页 > 综合 > Sampah di Kota Depok Sudah Overload 正文
时间:2025-05-25 16:29:59 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Sampah warga Kota Depok, Jawa Barat, yang dibuang di Unit Pelaksanaan Tekni quickq在苹果手机怎么安装
Sampah warga Kota Depok, Jawa Barat, yang dibuang di Unit Pelaksanaan Teknis Tempat Pembuangan Akhir (UPT TPA) Cipayung mencapai 850-900 ton per hari mengingat kondisi tempat pembuangan sampah itu sudah overload.
"Ada penambahan pembuangan sampah ke TPA Cipayung dari 700-800 ton per hari kini naik sebesar 850-900 ton per hari. Kenaikan itu dilihat dari selama Januari hingga Desember 2018 rata-rata sampah per harinya dibuang di TPA Cipayunh," kata Kepala UPT TPA Cipayung, Ardan dilansir dari Antara, Senin (11/2/2019).
Ardan menjelaskan, kenaikan pembuangan sampah ke TPA Cipayung karena faktor pertumbuhan penduduk Kota Depok, sehingga produksi sampah bertambah di Kota Sejuta Maulid tersebut.
Dikatakannya, indikator meningkat volume sampah dilihat dari jumlah penduduk. Sebab itu, satu orang menghasilkan sampah sebanyak 0,6 kilogram.
"Sebanyak 0,6 kilogram sampah untuk satu orang lalu dikalikan jumlah penduduk Kota Depok sekitar 2 juta jiwa. Belum lagi sampah yang bukan dari warga lainya," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK) menyoroti masalah penanganan sampah di Kota Depok yang dinilai masih belum tertata rapi.
"Di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 ada ditegaskan soal tempat pembuangan akhir sampah, Depok belum rapi di situ. Kita sedang bina," kata Menteri LHK, Siti Nurbaya usai acara dialog dengan masyarakat sekitar wilayah Kecamatan Beji Depok, Minggu (10/2).
Menteri mengungkapkan, Kota Depok menghasilkan sampah rumah tangga sebanyak 1.320 ton sehari, namun yang mampu ditangani oleh kota yang dipimpin oleh Idris Abdul Somad baru 740 ton.
Sisa 580 ton sampah rumah tangga tersebut tercecer di berbagai tempat yang bukan merupakan tempat pembuangan sampah. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kata menteri, Kota Depok masih menyalahi beberapa hal aturan.
Pengajuan Perlindungan SYL ke LPSK Ditolak2025-05-25 16:28
Terkuak! Ini 5 Identitas Anggota KKB Pelaku Pembakaran Sekolah di Pegunungan Bintang Papua2025-05-25 16:16
Meutya Hafid Pastikan Airlangga Masih Jabat Ketum Golkar Secara De Facto: Sampai Pleno Digelar!2025-05-25 16:05
Cari Pendamping Anies Baswedan di Pilkada DKI, PKS: Masih Komunikasi Dengan Parpol2025-05-25 15:59
Putusan Hakim: Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Johnny Plate Rugikan Negara Rp 6,2 T2025-05-25 15:16
7 Mal di Jakarta yang Instagramable, Salah Satunya Senayan Park2025-05-25 15:04
Calon Paskibraka dari 38 Provinsi Mulai Jalani Latihan di Cibubur2025-05-25 14:46
Jokowi Larang Masyarakat Berjudi: Judi Pertaruhkan Masa Depan Keluarga!2025-05-25 14:23
Anies Mau Wajibkan PNS DKI Pakai Baju Persija, Tanggapan Nasdem Mantap2025-05-25 14:13
Kuasa Hukum SYL Sebut Kliennya Tak Terima Ucapan Jaksa KPK2025-05-25 14:09
Menkes Budi Sebut Nyamuk Wolbachia Berhasil Turunkan Angka Kematian akibat DBD2025-05-25 16:28
Daftar Kegiatan Seru dan Promo Menarik di Jakarta x Beauty 20232025-05-25 16:10
Hotel Paling Berbahaya di Dunia, Sensasi Bermalam Dikelilingi Hiu2025-05-25 16:04
VIDEO: Gajah2025-05-25 15:29
Prabowo Minta Geber 18 Proyek Hilirisasi Rp733 Triliun! Bahlil: Mulai Juni2025-05-25 15:13
PKB Tegaskan Tidak Cawe2025-05-25 14:35
Daftar Kegiatan Seru dan Promo Menarik di Jakarta x Beauty 20232025-05-25 14:19
7 Cara Mengatasi Kedinginan karena AC Biar Enggak Masuk Angin2025-05-25 14:16
Perayaan Imlek, Pengemis Padati Vihara2025-05-25 14:03
Bikin Pria Difabel Terpaksa Turun Pesawat, Maskapai Didenda Rp1,1 M2025-05-25 14:00