您的当前位置:首页 > 热点 > Kuasa Hukum Hasto Akan Laporkan Penyidik KPK ke Dewas, Buntut Dari Geledah Staf dan Sita Ponsel 正文
时间:2025-05-24 10:43:06 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID- Tim Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiy quickq安卓下载地址
JAKARTA,quickq安卓下载地址 DISWAY.ID- Tim Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas KPK malam ini.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy saat konferensi pers terkait pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai saksi di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2024.
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Keberatan Tas dan HP Disita Penyidik KPK
BACA JUGA:Ronny Talapessy Angkat Bicara Atas Pemeriksaan Hasto Kristiyanto di KPK: Selalu Dikaitkan Kasus Harun Masiku di Tahun Politik
Selain itu, pihak Kuasa Hukum juga akan mengajukan gugatan praperadilan lantaran diduga adanya kejatahan hukum yang dilakukan seorang penyidik KPK bernama Kompol Rossa Purbo Bekti.
"Sebentar lagi kita akan melaporkan kepada Dewas, dewan pengawas KPK. Yang kedua kita akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ronny Talapessy kepada media.
"Kita ke dewas KPK malam ini. Sore ini atau malam ini kita akan ke dewas KPK, kita akan sampaikan," sambungnya.
Adapun alasan mereka melaporkan Kompol Rossa Purbo Bekti, karena pihaknya merasa keberatan dengan sikap Rossa yang melakukan penggeledahan hingga menyita ponsel milik Hasto lewat stafnya, Kusnadi.
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Harun Masiku
BACA JUGA:Makna di Balik Pertunjukan Wayang Sisupala, Hasto Kristiyanto Ingat Pesan Megawati: Jangan Dendam dalam Politik
Ronny menilai, tindakan tersebut dianggap sebagai pelangaran hukum lantaran tidak sesuai prosedur hukum acara pidana.
"Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP pasal 33 Karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat," kata Ronny Talapessy.
"Pengeledahannya Ini pengeledahan badan, kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHP pasal 39 Terkait dengan penyitaan," sambungnya.
Dengan tindakan yang dialami oleh Kusnadi, pihaknya merasa keberatan dengan cara tersebut karena telah melanggar hukum.
Daftar Hotel Terbaik Dunia Versi Cond Nast Traveller, Ada Indonesia?2025-05-24 10:20
Coba Tata Ulang, Ini 5 Posisi Tempat Tidur Terbaik Menurut Feng Shui2025-05-24 10:17
Sofyan Basir Tak Hadiri Panggilan KPK2025-05-24 10:09
平面设计美国大学排名top52025-05-24 09:48
Simak, Ini Prediksi Nasib 12 Shio di Tahun Naga Kayu 20242025-05-24 09:44
英国圣马丁学院好考吗?2025-05-24 09:34
Anies Baswedan Tak Mau Prediksi Akhir Pandemi Corona Karena...2025-05-24 09:31
Ada Tambahan Rata2025-05-24 09:16
Hasto Persoalkan Kekeliruan Tanggal Penyitaan HP, Ini Penjelasan Alexander Marwata2025-05-24 09:13
美国大学电影专业排名榜单!2025-05-24 08:59
Presiden Prabowo Sudah Kantongi 42025-05-24 10:20
Sejumlah Jurnalis Jadi Korban Ricuh 22 Mei, Kompolnas Desak Polri Usut Tuntas2025-05-24 10:00
FOTO: Aksi Kakek 100 Tahun Asal Iran Melompat dan Menyelam di Kolam2025-05-24 09:38
Pria yang Naik Pesawat Tanpa Tiket dan Paspor Menghilang Usai Ditahan2025-05-24 09:36
Server Pusat Data Nasional Berangsur Pulih, Kominfo Pastikan Layanan Keimigrasian Mulai Normal2025-05-24 09:25
意大利工业设计学校有哪些?2025-05-24 08:59
英国留学艺术设计专业全面解析2025-05-24 08:47
Pria yang Naik Pesawat Tanpa Tiket dan Paspor Menghilang Usai Ditahan2025-05-24 08:26
Intip Keseruan di Laz Hotel Lazada Festival 12.122025-05-24 08:16
Prabowo Perintahkan Kemenhub Segera Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik!2025-05-24 08:04