时间:2025-05-25 12:15:50 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID -Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin menyebutkan, 2 Dari 9 gugatan yang dilayang quickq网页版
JAKARTA,quickq网页版 DISWAY.ID -Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin menyebutkan, 2 Dari 9 gugatan yang dilayangkan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinyatakan telah gugur.
Dia menambahkan bahwa 2 gugatan yang telah gugur tersebut mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil Presiden (cawapres).
"Beberapa perkara terkait pencalonan presiden dan wakil presiden, dalam hal ini pencalonan saudara Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden terkait putusan MK (Mahkamah Konstitusi) waktu itu sudah ada yang disidangkan dan sudah ada gugatan yang dinyatakan tidak diterima," ujar Mochamad Afifuddin saat konferensi pers di Gedung KPU RI, Rabu, 29 November 2023.
BACA JUGA:Prabowo-Gibran Unggul 5,2 Persen dari Ganjar-Mahfud di Survei ICRC
Adapun 9 gugatan tersebut dilakukan oleh berbagai pihak ke lembaga peradilan yang berbeda-beda, seperti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kemudian juga ada dari lembaga Pengadilan di Luar kota. Salah satunya, yakni Pengadilan Negeri Surakarta.
Lebih lanjut, 9 gugatan yang diterima oleh KPU RI, yaitu pertama, gugatan dengan nomor perkara 715 di PN Jakpus. Perkara ini masih berlangsung dan Majelis Hakim tengah memeriksanya.
Kedua, perkara nomor 717 di PN Jakpus. Sama seperti yang pertama, gugatan ini juga masih dalam proses pemeriksaan.
Adapun pada gugatan ini, KPU dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 70,5 triliun karena melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) lantaran menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
BACA JUGA:Warga NU dan Gen Z Cenderung Pilih Pasangan Prabowo-Gibran di Survei Poltracking
Kemudian yang ketiga, perkara nomor 722 di PN Jakpus. Gugatan ini juga masih diperiksa. Lalu keempat, perkara nomor 730 di PN Jakpus. Berbeda dengan tiga gugatan sebelumnya, Majelis Hakim sudah memutuskan gugatan ini dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Gugatan ini dinyatakan gugur lantaran penggugat tidak pernah menghadiri persidangan. Kelima, perkara nomor 752 di PN Jakpus. Gugatan ini masih dalam proses pemeriksaan.
Keenam, perkara nomor 283 di PN Surakarta. Gugatan ini masih dalam proses pemeriksaan, namun dalam waktu dekat akan disidangkan. Ketujuh, gugatan dengan nomor perkara 578 di PTUN Jakarta. Gugatan ini dalam proses pemeriksaan.
Kedelapan, perkara nomor 594 di PTUN Jakarta. Majelis hakim telah memutus perkara ini dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Terakhir, perkara nomor 601 di PTUN Jakarta. Gugatan ini dalam proses pemeriksaan.
Bolehkah Bayar Zakat Fitrah di Hari Idulfitri? Cek Waktu yang Tepat2025-05-25 11:49
Global Prestasi School, Rayakan Imlek dengan Tema Caring2025-05-25 11:46
20 Tersangka Kasus Bank Swadesi Minta Perlindungan Hukum2025-05-25 11:43
RI Minta Dukungan Jepang pada Proses Aksesi CPTPP2025-05-25 11:33
Bandara Changi Terpilih sebagai Bandara dengan Toilet Terbaik di Dunia2025-05-25 10:52
Netizen Murka, Turis China Buang Air di Dekat Istana Raja Thailand2025-05-25 10:33
5 Cara agar Lebih Bahagia di Usia 50 Tahun, Jangan Lupa Bersyukur2025-05-25 10:03
12 Unit Pesawat Tempur Mirage 20002025-05-25 09:54
Gandeng RANS Simba Basketball, KIN Dairy Kenalkan Peternakan Sapi A2 Terbesar di Asia Tenggara2025-05-25 09:35
5 Cara agar Lebih Bahagia di Usia 50 Tahun, Jangan Lupa Bersyukur2025-05-25 09:30
Fly Over Rawa Buaya Retak, Kemacetan Panjang Jadi Imbasnya2025-05-25 12:13
Viral Hotel di Jepang Pakai Nama Bali dan Desain Khas Pulau Dewata2025-05-25 12:12
Kapolri Bentuk Satgas TPPO, Memetakan dan Menindak Jaringan di Indonesia2025-05-25 11:51
Kerugian Korban Penipuan 'Si Kembar' di Tangerang Selatan Bervariatif, Berikut Nilainya2025-05-25 11:29
Niat Puasa Syawal, Keutamaan dan Tata Cara Menjalankannya2025-05-25 11:14
美国哥伦布艺术与设计学院排名详情2025-05-25 10:40
Rian Mahendra Ungkap Jalur PO MTI Setelah Resmi Mengaspal2025-05-25 10:06
Tim Densus 88 Tangkap 3 Tersangka Teroris di Tiga Tempat Berbeda2025-05-25 10:02
Octa: Strategi Kecepatan dan Efektivitas untuk Tumbuhkan Kepercayaan2025-05-25 09:49
Sematkan Jas PPP, Mardiono Berharap Sandiaga Uno Bawa Hoki2025-05-25 09:47