您的当前位置:首页 > 焦点 > Vonis Ringan Dokter Bimanesh, KPK Ajukan Banding 正文
时间:2025-05-25 16:22:32 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - KPK mengajukan banding terhadap vonis dokter spesialis penyakit dalam di RS ?quickq下载
KPK mengajukan banding terhadap vonis dokter spesialis penyakit dalam di RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo, yang sudah divonis bersalah karena terbukti merintangi pemeriksaan Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP-Elektronik.
"Hari ini, Jaksa KPK menyatakan banding untuk vonis Bimanesh," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Takdir Suhan di Jakarta, Senin.
Pada 16 Juli 2018 lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Bimanesh Sutardjo selama 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan.
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Memori bandingnya akan dikirimkan menyusul, tapi salah satu pertimbangan kami mengajukan banding karena hukuman pidana yang kurang dari dua pertiga tuntutan dan ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang tidak dipertimbangankan sebagaimana uraian analisa dalam tuntutan JPU," tambah Takdir.
Putusan itu diputuskan oleh majelis hakim Mahfudin, Saifuddin Zuhri, Duta Baskara, Sigit Herman Binaji dan Titi Sansiwi berdasarkan dakwaan pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bimanesh Sutardjo sebagai dokter spesialis penyakit dalam di RS Medika Permata Hijau dinilai terbukti bersama-sama dengan advokat Fredrich Yunadi melakukan rekayasa pemeriksaan agar merintangi Setya Novanto diperiksa dalam perkara KTP-E.
Fredirch meminta bantuan agar Setya Novanto dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosa menderita beberapa penyakit salah satunya hipertensi. Bimanesh menyanggupi untuk memenuhi permintaan Fredrich meski tahu bahwa Setnov memiliki masalah hukum dalam kasus korupsi proyek KTP-E.
Hakim juga setuju dengan JPU KPK yang tidak memberikan status saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) kepada Bimanesh.
Psikolog Ungkap Dampak Psikologis Mengirim Anak ke Barak Militer2025-05-25 16:06
KPK Peringatkan Kalapas Agar Tak Beri Fasilitas Mewah2025-05-25 16:03
Cara Menumis Toge Tetap Renyah, Nikmat Tidak Layu2025-05-25 15:42
Polisi Tangkap Pemimpin Sekte Penghapus Utang2025-05-25 15:35
Laga Panas Persija Vs Persib Dijaga 15 Ribu Personel Gabungan2025-05-25 14:21
Geledah Ruang Kerja Eni Saragih, Apa yang Diperoleh KPK?2025-05-25 14:04
Cara Menumis Toge Tetap Renyah, Nikmat Tidak Layu2025-05-25 14:03
Vonis Ringan Dokter Bimanesh, KPK Ajukan Banding2025-05-25 13:45
Beredar CGI Balon Udara Ganjar2025-05-25 13:45
Malam yang Mulia, Apa Saja Tanda Malam Lailatul Qadr?2025-05-25 13:41
Mengenal Makna Tersembunyi dari Telur Paskah2025-05-25 16:22
Terdakwa dan Bareskrim Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang Ditunda2025-05-25 16:13
KPK Diminta Selidiki Proyek Dana Otsus Aceh Barat2025-05-25 16:06
Catatkan Rekor MURI, 999 Penari Sufi Meriahkan Harlah Ke2025-05-25 16:03
Indonesia Unggulkan 'Tuna Ramah Lingkungan' di Seafood Expo Global 2025 Barcelona2025-05-25 15:37
Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1 Kwintal Ganja2025-05-25 15:12
KPK Peringatkan Kalapas Agar Tak Beri Fasilitas Mewah2025-05-25 14:39
Ragam Tradisi Unik Lebaran di Berbagai Wilayah Indonesia2025-05-25 14:36
Ada Batasnya, Sampai Kapan Zakat Fitrah Bisa Dibayar?2025-05-25 14:23
Rekomendasi 5 Tempat Wisata untuk yang Libur Lebaran di Bali2025-05-25 14:07