- Warta Ekonomi,quickq会员免费分享 Jakarta -
Ketua Umum PBB yang juga kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir menolak menandatangani janji setia kepada Pancasila sebagai syarat pembebasan dirinya. Meski demikian, penolakan itu tak menghambat proses pembebasan Ba'asyir yang mulai akan diurus pada Senin pekan depan.
"Salah satu syarat untuk bebas bersyarat adalah setia pada Pancasila, tapi Ba'asyir menolak itu dan lebih memilih mendekam di penjara sesuai masa hukuman. Inilah materi masalahnya," ujar Yusril di Jakarta, Sabtu (19/1/2019).
Sikap menolak setia pada Pancasila dikatakan Yusril juga diucapkan Ba'asyir saat di Lapas Gunung Sindur, kemarin. Saat itu mengunjungi Ba'asyir. Ba'asyir menyatakan tidak mau menandatangani sumpah setia kepada Pancasila.
"Saya hanya setia kepada Allah, saya hanya patuh pada Allah, dan saya tidak akan patuh pada selain itu," tutur Yusril menirukan ucapan Ba'asyir.
Ia menambahkan, penolakan Ba'asyir itu tak menghalangi proses pembebasannya. Bahkan status Ba'asyir adalah bebas tanpa syarat. Menurutnya Presiden punya kewenangan menghilangkan syarat-syarat yang tertuang dalam Permenkumham No 3 Tahun 2018.
"Ada namanya government policy, presiden menyelenggarakan aturan tertinggi. Presiden tertulis atau lisan kekuatannya sama. Perintah presiden punya kekuatan," katanya.
顶: 266踩: 5751
Abu Bakar Ba'asyir Tetap Bebas Meski Tolak Tandatangan Janji Setia Pada Pancasila
人参与 | 时间:2025-06-07 18:53:31
相关文章
- Asyik Main di Pantai, Pasir Mendadak Runtuh Mengubur Gadis 7 Tahun
- Diduga Sebarkan Hoax, Ini Klarifikasi Aiman Witjaksono!
- Belum Dapat Izin Dirikan TPS LN, KPU Akan Gunakan Pos Untuk Pemungutan Suara di Hong Kong dan Macau
- KPU Sebut 2 Gugatan Soal Penerimaan Gibran sebagai Cawapres Telah Gugur
- Catat, 5 Kebiasaan Malam Hari yang Bisa Menurunkan Berat Badan
- 14 Benda Paling Kotor di Rumah Selain Toilet yang Jarang Disadari
- Sarapan Seharusnya Porsi Besar dan Makan Malam Porsi Kecil, Benarkah?
- Anies Bantah Dugaan Ketua DPR DKI
- Berkas Perkara Wowon Cs Masuk Tahap Pelengkapan
- KPU Sebut 2 Gugatan Soal Penerimaan Gibran sebagai Cawapres Telah Gugur
评论专区