时间:2025-05-25 13:51:54 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membekuk seorang pelati quickq官网入口下载官方
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membekuk seorang pelatih bulu tangkis karena kasus pencabulan, yang dilaporkan oleh orang tua dari sejumlah anak didiknya. Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi Ruth Yeni kepada wartawan di Surabaya, Jumat, mengungkap pelaku berinisial JY, warga Jalan Kebraon Mitra Surabaya.
Dia mengatakan, lelaki berusia 40 tahun itu kerap memeluk dan meraba-raba anak didiknya setiap kali menunggu jemputan usai berlatih bulu tangkis di tempat latihan yang dikelola pelaku di kawasan Jalan Kebraon Surabaya.
"Pada kesempatn lain, pelaku menyuruh korban mengambil air di kamar mandi lingkungan tempat latihan. Di dalam kamar mandi itu lalu pelaku memeluk dan meraba-raba anak didiknya," ujarnya.
Sejumlah anak didiknya yang menjadi korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya masing-masing dan selanjutnya melayangkan laporan ke Polrestabes Surabaya.
"Atas laporan dari sejumlah orang tua korban kami melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku di tempat latihannya, kawasan Jalan Kebraon Surabaya," ucap Ruth.
Anak didik pelaku yang menjadi korbannya kebanyakan adalah pelajar Sekolah Dasar, usia 9 hingga 10 tahun, yang merupakan tetangganya sendiri, yang berdomisili di lingkungan Jalan Kebraon Surabaya. "Sementara yang melapor baru empat korban," katanya.
Pelaku JY menjadi pelatih bulu tangkis sudah sejak sekitar lima tahun yang lalu. Namun, kepada polisi mengakui kerap melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya sejak 2017. Ruth mengatakan pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk mencari kemungkinan banyak korban lainnya.
"Karena anak-anak yang berlatih bulu tangkis di tempat korban ada banyak. Bisa jadi ada korban lainnya yang belum melapor," ujarnya.
Pelaku JY dijerat perkara pencabulan terhadap anak, Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara.
Bareskrim Kembali Tangkap Anak Buah Fredy Pratama, Ini Perannya!2025-05-25 13:49
Siapa Mau Pindah? 12 Tower Rusun di IKN Nusantara Sudah Siap Huni2025-05-25 13:45
日本美术学院大汇总2025-05-25 13:20
1 Juta WNA Masuk Indonesia Melalui Bandara Soekarno2025-05-25 13:04
Transaksi Dagangan RI–Tiongkok Tembus Rp2.112 T, Prabowo: Mitra Terbesar Kita!2025-05-25 12:31
Nasdem Keukueh Tak Mau Mundur dari Kabinet Jokowi, Sempat Disinggung Elite PDIP Soal Sikap 'Gentle'2025-05-25 12:00
14 Simpatisan Enembe Dipulangkan ke Kampung Halamannya, Kepala Kampung Jadi Jaminan2025-05-25 11:59
14 Simpatisan Enembe Dipulangkan ke Kampung Halamannya, Kepala Kampung Jadi Jaminan2025-05-25 11:53
Apa yang Harus Dilakukan Jika Kamu Alami Pelecehan Seksual?2025-05-25 11:52
Banjir dan Longsor Ciganjur, LazisNU Jaksel Kirim Bantuan2025-05-25 11:35
Tak Sekadar Hemat, Kisah Keluarga Temukan Makna Belanja di MR.D.I.Y.2025-05-25 13:51
Akademi Crypto Gelar Event Terbesar di Dunia Sambut Bitcoin Halving2025-05-25 13:16
Kemendagri Pastikan Pemprov Papua Tetap Berjalan Pasca Lukas Enembe Ditangkap KPK2025-05-25 13:11
Kasus Suap Garuda Seret Nama Politikus PAN dan Istri2025-05-25 12:39
RUU SDA Perlu Dibuat Lebih Matang Lagi2025-05-25 12:04
Pegawai Krakatau Steel Diciduk Densus, Menteri BUMN Bilang...2025-05-25 11:53
Lindungi Negeri, Satgas BUMN Sebar 45.000 Masker di Pusat Keramaian Ibu Kota2025-05-25 11:27
艺术留学美术基础是必要的吗?2025-05-25 11:18
Makna Jumat Agung: Mengenang Pengorbanan Yesus Kristus untuk Umatnya2025-05-25 11:18
英国艺术留学:时尚管理专业哪个大学好?2025-05-25 11:06