您的当前位置:首页 > 百科 > Eks Wamenkumham Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 正文
时间:2025-05-25 12:08:59 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID- Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej ali quickq官网js7
JAKARTA,quickq官网js7 DISWAY.ID- Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej kembali mengajukan kembali mengajukan gugatan praperadilan, usai dijadikan tersangka kasus dugaan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dibenarkan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto yang mengatakan praperadilan tersebut didaftarkan pada Rabu, 3 Januari 2024.
"Bahwa memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej yang didaftarkan ke PN Jaksel pada Rabu, 3 Januari 2024," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Kamis, 4 Januari 2024.
BACA JUGA:Gerak Cepat Tanggap Bencana Gempa Sumedang, BRI Salurkan Bantuan Bagi Korban Terdampak
BACA JUGA:Ferdy Sambo Tidak Ada di Sel Salemba, Alvin Lim: Namanya Saja yang di Situ, Tidurnya di KPLP Pakai AC
Djuyamto mengatakan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal Estiono untuk memimpin sidan praperadilan tersebut.
"Kemudian permohonan praperadilan tersebut telah di tetapkan hakim tunggal pak Estiono SH MH oleh ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Djuyamto.
Sebelumnya, Pengacara mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan dua penggugat lainnya, Iwan Priyatno mencabut gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Akan Jalani Sidang Pembacaan Vonis Hari Ini
BACA JUGA:7 Prodi Sepi Peminat di Undip sebagai Acuan Jalur Rapor SNBP 2024
Gugatan tersebut kemudian dicabut kubu Eddy Hiariej pada Rabu 20 Desember 2023.
Adapun dua penggugat lainnya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.
"Hari ini kami selaku kuasa pemohon praperadilan Prof Eddy (Hiariej), Yogi dan Yosi hari ini menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan, itu saja yang bisa kami sampaikan," ujar Iwan kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Gibran Bela Mati2025-05-25 11:57
FOTO: Melancong ke Masa Depan Lewat Pameran World Expo 2025 Osaka2025-05-25 11:45
4 Kapal Pesiar Singgah di Pelabuhan Benoa Bali, Bawa Ribuan Turis2025-05-25 11:17
Daftar Kalori Kue Kering, 3 Butir Nastar Serupa Kalori Sepiring Nasi2025-05-25 11:12
Pesawat Pelita Air Surabaya2025-05-25 10:37
Cucu Konglomerat Pemakai Kokain Resmi Ditahan, Polisi Kejar DPO2025-05-25 10:29
Mengenal Anestesi: Cara Kerja, Jenis, dan Risiko yang Perlu Diketahui2025-05-25 10:28
KPK Terima Laporan Gratifikasi Tiket Asian Games2025-05-25 10:17
Airlangga–Sri Mulyani Kompak Desak Bimo Benahi Coretax dan Naikkan Rasio Pajak2025-05-25 10:02
Bolehkah Minum Air Rebusan Kunyit Setiap Hari? Ini Faktanya2025-05-25 09:41
Akhirnya, Ratna si 'Penyebar Hoax Terbaik' Ditangkap2025-05-25 11:57
FOTO: Inovasi Pertanian Modern di Agro Edukasi Wisata Ragunan2025-05-25 11:49
Anies 'Berang' Soal Tarif MRT, Lihat Ini2025-05-25 11:48
Mengenal Pecah Pembuluh Darah Seperti yang Dialami Titiek Puspa2025-05-25 11:19
KPK Koordinasi BPK dan BPKP Soal PT Newmont Nusa Tenggara, TGB Tersangka?2025-05-25 11:07
Korupsi Proyek Pelebaran Jalan, Bekas Walikota Depok Jadi Tersangka2025-05-25 11:04
Bekerja Setelah Liburan, Lakukan 5 Cara Ini Agar Tak Loyo di Kantor2025-05-25 10:50
Diduga Sebarkan Hoax, Ini Klarifikasi Aiman Witjaksono!2025-05-25 10:40
Cawagub DKI Jakarta dari PKS Dibilang Enggak Terkenal2025-05-25 09:54
Tarif MRT Dinilai Tak Kemahalan2025-05-25 09:35