Presiden Jokowi Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan, Berikut UU yang Sudah Tidak Berlaku
JAKARTA,quickq苹果app下载 DISWAY.ID– Meskipun mendapatkan pertentangan dari beberapa pihak, Presiden Jokowi sahkan Omnibus Law UU Kesehatan yang tercatat bernomor 17 Tahun 2023.
UU Omnibus Law Kesehatan ditandatangani Presiden Jokowi pada Selasa 8 Agustus 2023 lalu dan terdapat beberapa UU yang sudah tidak berlaku.
Sedangkan salinan UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan juga sudah diterbitkan pada laman Kementerian Sekretariat Negara.
Sedangkan berlakunya UU Kesehatan mulai sejak diundangkan sesuai dengan Pasal 458 beleid tersebut.
BACA JUGA:Daging Murah
BACA JUGA:Nama-nama Cawapres Anies Baswedan Bermuncukan, Sudirman Said: Kami Bersyukur Banyak Tokoh yang Membuka Diri
"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian tulis aturan itu.
Dengan adanya undang-uandang baru ini, pemerintah juga diwajibkan membuat aturan pelaksana dari UU Kesehatan tersebut.
Sedangkan aturan pelaksana wajib ditetapkan paling lambat satu tahun setelah UU Kesehatan diundangkan.
Sejumlah Undang-Undang lama juga akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berlaku.
BACA JUGA:Jelang GIIAS 2023, Menperin Optimis Industri Otomotif Nasional Mampu Penuhi Standar Global
BACA JUGA:Mahfud MD Tegaskan Ferdy Sambo Tidak Akan Terima Remisi: Jangan Ada Lagi Permainan
Adapun UU yang sekarang tidak berlaku lagi antara lain:
1.Undang-Undang Nomor 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras (Staatsblad 1949 Nomor 419)
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- Viral Penerbangan Delay 2 Jam Gara
- Anies Tiba
- Janji Manis Anies, Reklamasi Diklaim Tak Ada yang Salah
- Selain Syahrul Yasin Limpo, Mantan Ajudan Firli Bahuri Juga Diperiksa Ditkrimsus PMJ Hari Ini
- Kenapa Anak Sering Mengeluh Sakit Rahang? Waspadai Masalah TMD Sejak Dini
- FOTO: Perjalanan Biksu Thudong Jalan Kaki 4 Bulan Thailand
- Turis di Venesia Akan Bisa Cicipi Rasa Kopi dari Air Kanal
- Bela Anies, JK Sebut Pemprov Sudah Benar Soal Reklamasi
- VIDEO: Pesta Dansa Jalanan di Rio de Janeiro di Tengah Cuaca Panas
- LPS ‘Upgrade’ BPR Biar Gak Gaptek Lindungi Dana Warga
- Daftar 20 Kota Paling Bahagia di Dunia, Jakarta Tak Termasuk
- FOTO: Si Paling Nyentrik di Met Gala 2025, Boyong Piano hingga Robot
- Ayah David Ozora Surati Jaksa Agung, Sampaikan Permintaan Atas Tuntutan Terhadap Mario Dandy
- VIDEO: Disney Akan Bangun Taman Hiburan Baru di Abu Dhabi
- Korban Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia 2023 Diperiksa Pekan Depan
- Gibran Bela Mati
- Airlangga–Sri Mulyani Kompak Desak Bimo Benahi Coretax dan Naikkan Rasio Pajak
- Viral Kebun Binatang Sydney Tiru Suasana Kampung RI, Ada Konter Pulsa
- Simak Jadwal dan Syarat Beasiswa Unggulan 2023 Kemendikbudristek, Begini Tata Caranya
- Anies PD Kuasai Isu Pertahanan di Debat Capres